oleh

Realokasi Dana Banprov Penanganan Covid-19 Bukan Untuk Bagi-bagi Sembako

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti berharap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi kepada Kabupaten/kota bisa dipergunakan untuk keperluan peralatan yang benar-benar dibutuhkan untuk penangan covid-19, bukan untuk keperluan seperti sembako yang kemudian untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten/kota yang ingin membagi-bagikan sembako, dalam membantu masyarakat dalam kondisi seperti sekarang bisa menggunakan alokasi anggarannya masing-masing, bukan melalui anggaran Banprov Banten tahun 2020.

Hal itu menyusul diperbolehkannya anggaran Banprov Banten tahun 2020 kepada Kabupaten/kota untuk keperluan penanganan covid-19 di daerahnya masing-masing, setelah sebelumnya Kabupaten/kota mengajukan revisi usulan bantuan keuangan kepada Pemprov Banten, yang mudah-mudah bisa cairkan pekan depan.

“Intinya dalam rangka benar-benar pencegahan covid, misal APD,” terang Rina, kepada kabar6.com, Minggu (29/3/2020).

Hal itu dimaksudkan agar pada saat pengecekan laporan pertanggung jawabannya, bisa memudahkan pihak Provinsi untuk mencari tahu kemana saja anggaran yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/kota, dalam hal penanganan covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Karena setiap rupiah yang diberikan, nantinya akan diperiksan dan akan dilaporkan untuk selanjutnya diaudit. Kalau dibelanjakan jadi sembako, pemeriksaannya akan merepotkan,” katanya.

Adapun apabila Pemerintah Kabupaten dan kota ingin memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat, ditengah kondisi seperti sekarang, pihaknya menganjurkan agar Pemkab dan Pemkot bisa menggunakan anggaraj APBD-nya masing-masing, berdasarkan data yang dimiliki dan telah terukur.

Pihaknya optimis pekan alokasi anggaran Banprov kepada Kabupaten/kota bisa cair pekan depan, dalam membantu daerah untuk menangani covid-19 agar tidak semakin luas dan ditangani sedini mungkin.**Baca juga: Polisi-TNI di Lebak Minta Masyarakat Tak Gelar Pesta Nikah.

Pihaknyapun mempersilahkan kepada kabupaten/kota untuk merealokasi anggaran Banprov tahun 2020 untuk keperluan penanganan covid-19 hingga 100 persen berdasarkan revisi yang diajukan.(Den)

Print Friendly, PDF & Email