oleh

Realisasi APBD 2018 Capai 98,50 Persen, Gubernur WH Bersukur Banten Kembali WTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Guubernur Banten, Wahidin Halim menyampaikan nota pengantar Gubernur Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerinthan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, (2/7/2019).

Dalam penyampaiannya, WH mengungkapkan rasa syukur atas realisasi APBD tahun anggaran 2018 yang cukup tinggi dan bersyukur atas diraihnya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pada tahun yang sama.

Dalam pidatonya, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 320 ayat (1) dan (4) mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, sedangkan pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagaimana diketahui bersama, laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 telah disampaikan pada tanggal 22 Mei 2019 yang lalu dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten dan syukur alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) untuk yang ketiga kalinya.

Terhadap temuan-temuan yang disampaikan, kami telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjutinya. Dan saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah terkait, dan sudah ditindaklanjuti rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK- RI,”terang WH.

Terakit rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 disajikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan keuangan tersebut, memuat 7 laporan diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Dalam penjelasannya WH menuturkan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 10,320 triliun lebih atau 98,50% dari target sebesar Rp 10, 447 trilun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 6.329 triliun atau 100,52% dari target sebesar Rp6.296 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp3, 978 triliun atau 95,26% dari target sebesar Rp4.176 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rpl2, 938 triliun atau 228,20% dari targe sebesar Rp5.670 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari realisasi Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 mencapai sebesar Rp7.309 triliun atau 88,91% dari jumlah anggaran sebesar Rp8.220 triliun, yang terdiri dari belanja operasi terealisasi sebesar Rp5.946 triliun atau 92,37% dari anggaran sebesar Rp6.437 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp 1,362 triliun atau 77,25% dari anggaran sebesar Rp 1,763 triliun dan belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp532 miliar atau 2,78% dari anggaran sebesar Rp 19, 189.017.758 miliar.

Selanjutnya untuk pengeluaran Transfer tahun 2018, terealisasi sebesar Rp2.683 triliun atau 94,67% dari anggaran sebesar Rp 2,834 triliun yang terdiri dari transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan.

Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2018 terealisasi 100,00% atau sebesar Rp752, 409 miliar dari anggaran sebesar Rp752,409 miliar.

Jumlah ity keseluruhannya merupakan Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun lalu, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan realisasi 0% dari anggaran sebesar Rp 175 miliar.

Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan transfer serta pembiayaan pada tahun 2018 tersebut, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2018 adalah sebesar Rp , 079 triliun.

Laporan Keuangan kedua adalah Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yaitu laporan yang menggambarkan perubahan saldo anggaran lebih dengan perhitungan saldo anggaran lebih tahun 2017 dikurangi penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, serta ditambah sisa Lebih pembiayaan anggaran tahun 2018 menjadi saldo anggaran lebih akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp 1, 079 triliun

Selanjutnya, sambung WH, laporan keuangan ketiga yaitu Laporan Operasional (LO) yang menggambarkan kegiatan operasional keuangan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2018, diantaranya meliputi pendapatan LO Provinsi Banten tahun 2018 adalah sebesar Rp 10 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah -LO, Pendapatan Transfer- LO, dan lain-Lain pendapatan daerah yang Sah LO, kedua yakni beban Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp9 triliun, yang meliputi Beban Operasi dan Beban Transfer.

“Dengan demikian, terdapat surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp 1.081.095.830.814,50. Sedangkan dari kegiatan non operasional terdapat defisit sebesar Rpl7.715.242.605,40 yang seluruhnya merupakan defisit dari kegiatan non operasional lainnya. Pos Luar Biasa mengalami defisit sebesar Rp532.770.000,00 yang seluruhnya merupakan Beban Luar Biasa.
Berdasarkan perhitungan pos-pos di atas, maka Laporan Operasional Provinsi Banten tahun 2018 mengalami surplus sebesar Rpl.062.847.818.209,10,” jelasnya

Selanjutnya, lanjut WH, laporan keuangan keempat yaitu Neraca Daerah yang menggambarkan tentang posisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten per 31 Desember 2018, diantaranya jumlah aset per 31 Desember 2018 sebesar Rp 17,096 triliun, meliputi aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya.

Jumlah Kewajiban Pemerintah Provinsi Banten per 31 Desember 2018 sebesar Rp268, 978 miliar, seluruhnya merupakan kewajiban jangka pendek dan jumlah ekuitas Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp l6,827 miliar.

Untuk laporan Keuangan yang kelima, jelasnya, adalah Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yaitu laporan yang menggambarkan perubahan Ekuitas Provinsi Banten pada tahun 2018, dengan penjelasan pertama bahwa ekuitas awal Provinsi Banten sebesar Rp 15.880 triliun, kedua yakni aurplus atau defisit LO sebesar Rpl.062 triliun, etiga mengenai dampak kumulatif perubahan kebijakan atau kesalahan mendasar yang terdiri dari koreksi nilai persediaan, selisih revaluasi aset tetap dan lain-lain sebesar minus Rp 115, 545 miliar dan keempat tentang ekuitas akhir sebesar Rp 16 827 miliar.

Sedangkan untuk komponen laporan keuangan yang keenam adalah laporan arus kas, yaitu laporan yang menggambarkan tentang penerimaan dan pengeluaran kas daerah Provinsi Banten selama tahun anggaran 2018.

Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 mencatat saldo awal kas di Bendahara Umum Daerah, Kas di Bendahara Pengeluaran, serta Kas BOS, Kas BLUD dan Kas Lainnya sebesar Rp752, 408 miliar.

**Baca juga: Komisi II DPR Dukung Langkah Gubernur Atasi Masalah PPDB SMA/SMK 2019.

“Selama Tahun Anggaran 2018 terdapat kenaikan kas bersih sebesar Rp327.768.013.739,57, sehingga Saldo Akhir Kas di Bendahara Umum Daerah dan Kas di Bendahara Pengeluaran serta Kas BOS, Kas BLUD dan Kas Lainnya sebesar Rp 1.080.176.954.633,71,” tuturnya.

Gubernur menambahkan untuk penjelasan lebih rinci dapat dilihat pada Laporan Keuangan yang ketujuh yaitu Catatan Atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 maupun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, untuk kiranya mendapat pembahasan dan persetujuan dari DPRD.

“Demikian dan terimakasih atas segala perhatiannya, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua, khususnya dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Banten yang berahlakul karimah. Aamiin,” tutupnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email