oleh

RDTR Mandek, RTRW Dasar Pemanfaatan Ruang di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayahnya, hingga kini masih belum juga disahkan oleh pihak kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Penataan Ruang RI.

 

“Ya, tahapan pembahasan bersama dengan DPRD sudah selesai, kemudian berlanjut pula rekomendasi kepada pihak Badan Koordinasi Penataan Ruang Provinsi Banten. Dan saat ini, tahapannya sudah berproses di kementerian,” ungkap Rudi Iskandar, Sekretaris Dinas Cipta Karya Kota Tangerang, Kamis (27/8/2015).

 

Menurutnya, finalisasi oleh pihak kementerian tersebut, adalah mencakupi RDTR wilayah Kecamatan Tangerang, Batu Ceper, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Ciledug serta Karang Tengah.

 

“Sisanya enam lagi, masih di tahapan rekomendasi Provinsi Banten. Namun, informasi terakhir, sudah tinggal dinaikan ke pihak kementerian juga. Memang ini karena perubahan bidang dikementerian kemarin,” jelas dia.

 

Alhasil, kata Rudi, pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Kota Tangerang pun, akhirnya masih harus mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.

 

Salah satu contoh berdasarkan pengamatan kabar6.com adalah, di sepanjang Jalan MH Tharim, di mana kini mulai tumbuh pesat pembangunannya. Mulai dari pembangunan kawasan Apartemen Kota Ayodhya (Eks pabrik), Tree Park City (Samping RS Awal Bros) serta Trinity (Samping Tiffico).

 

“Ini sesuai dengan amanat Undang-undang 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Dan di dalam RTRW pada lampiran 15 memang disebutkan, bahwa kawasan peruntukan industri yang berada di Jalan Arteri dan kolektor dapat berubah fungsi menjadi peruntukan perdagangan dan jasa. Misalkan seperti Ayodhya itu, kan dia dari industri kini diperuntukan untuk apartemen,” tegasnya.

 

Kendati demikian, dirinya pun mengakui, bahwa seluruh pihak harus tetap juga mencermati ketentuan dan aturan yang tertuang dalam RTRW itu sendiri. ** Baca juga: Apartemen Parkland Avenue Klaim Kantongi Izin

 

“Di klausul itu ditambahkan, dimana disebutkan, menyediakan ruang untuk kegiatan sektor informal dan ruang untuk pejalan kaki,” pungkasnya, seraya memaparkan kajian dengan menunjukan pula peta pemanfaatan ruang di Kota Tangerang.(ges)

Print Friendly, PDF & Email