oleh

RDP Program Sembako di Lebak: Ada Penyimpangan Pedum

image_pdfimage_print
Kabar6-Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam Program Sembako untuk dimintai penjelasan mengenai berbagai permasalahan di dalam program untuk warga miskin tersebut, Kamis (12/3/2020).
Terungkap, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III Yayan Ridwan, terjadi penyimpangan pedoman umum (Pedum) dalam program tersebut.
“Contoh soal pemaketan bahan pangan yang diterima KPM (Keluarga penerima manfaat). Dalam Pedum dinyatakan agen/e-Warong enggak boleh memberikan dalam bentuk paket. Misalkan beras, telur dengan kacang hijau. Itu tidak diperbolehkan,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak Acep Dimyati.
Penyimpangan Pedum lain, kata Acep, terkait dengan e-Warong dadakan. Pasalnya, jika mengacu pada Pedum, e-Warong adalah benar-benar toko/warung yang sehari-hari menjual sembako kepada masyarakat, bukan sekedar hanya melayani KPM.
“Semua yang berkaitan dalam Program Sembako mengakui (Penyimpangan Pedum). Termasuk koordinator TKSK kabupaten, Dinas Sosial dan supplier mau tidak mau harus mengakui bahwa memberikan komoditi dalam bentuk paket,” ujarnya.
Kemudian terungkap pula adanya penyusutan beras yang diterima KPM, pengiriman tidak tepat waktu dan kartu KPM yang dikumpulkan.**Baca juga: Hasil Penelusuran: Sehari Ditemukan 4 Warga Banten Positif Corona.
“Secara tertulis kan juga dikatakan bahwa kartu KPM tidak boleh dikumpulkan dan tidak boleh digesek terlebih dahulu sebelum bahan pangan datang. Nah, kebanyakan temuan di lapangan seperti itu,” katanya.(Nda)
Print Friendly, PDF & Email