oleh

RDP Komisi III-Dinsos Lebak soal Penonaktifan Peserta PBI yang Tuai Kritik, Apa Hasilnya?

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait penonaktifan 40 ribu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK), Senin (20/1/2020).

Penonaktifan 40 ribu peserta PBI sebelumnya menuai kritik dari elemen masyarakat. Pemerintah dinilai tak punya alasan apapun untuk mencoret kepesertaan BPJS puluhan ribu warga miskin tersebut.

**Baca Juga: Badak Banten Kecam Pengurangan Kuota 40 Ribu Peserta PBI di Lebak.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak Acep Dimyati mengatakan, 40 ribu peserta yang dinonaktifkan pada bulan April 2020 akan diajukan oleh pemerintah daerah untuk masuk dalam APBN.

“Sementara menunggu, ini beralih dulu ke BPJS mandiri (Non PBI). Jadi, ketika masyarakat yang kartu BPJSnya terkena penonaktifan lalu harus dirawat cukup membayar Rp42.000 untuk peralihan ke BPJS mandiri dan itu 1×24 jam langsung aktif, baru lah pada April diajukan agar bisa (Tercover) APBN,” terang Acep kepada Kabar6.com.

Kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Dinsos dalam RDP memastikan, akan berupaya maksimal agar warga tidak mampu tetap mendapat pelayanan kesehatan gratis.

“Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa tertangani. Dan itu dijanjikan akan dilakukan semaksimal mungkin,” kata Acep.

Dari RDP itu juga terungkap, banyak kartu BPJS yang tidak bertuan dan alamat yang tidak jelas.

“Data-data yang tidak bertuan itu kebanyakan dari APBN. Intinya kesimpulan akhir RDP, Dinsos menjamin warga yang kartu kepesertaannya dinonaktifkan, tetap mendapat pelayanan kesehatan,” tuturnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email