oleh

Razia, Napi Kedapatan Simpan Sabu Di Lapas Klas IIA Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Seakan tak jera dengan kasus narkoba yang menimpa sebelumnya, Iw bin Ja (39) kedapatan menyimpan sabu di kotak sarung dalam kamarnya, di Blok B/11 Lapas Klas IIA Serang.

Narkoba itu ditemukan saat pihak Lapas Klas IIA Serang melakukan razia rutin pada Selasa malam (16/7/2019).

“Hasil razia rutin. Kita periksa lima kamar secara acak,” jelas Askari Utomo, Kepala KPLP Klas II A Serang, saat ditemui diruangannya, Kamis (18/07/2019).

Iw bin Ja mendekam di Lapas Klas II A Serang, karena menjadi pengedar narkoba di wilayah Tangerang. Dia harus hidup di penjara selama 6,5 tahun.

“Dia memang masuk sini (Lapas Klas IIA Serang), karena kasus narkoba. Masa kurungan 6,5 tahun. (Warga binaan) Kiriman dari tangerang, sudah (menjalani hukuman penjara) dua tahun lebih,” terangnya.

Barang bukti yang di amankan oleh satuan KPLP Klas IIA Serang berurpa sabu sebanyak lima bungkus, alat hisap terbuat dari botol air mineral yang sudah dilubangu dan sedotan.

Usai kejadian, Rabu pagi, 17 Juli 2019, pelaku dijemput oleh Satres Narkoba Polres Serang Kota untuk diperiksa. Sore harinya diserahkan kembali ke dalam Lapas Klas II A Serang.

**Baca juga: Besok, Muktamar PPP ke 4 Digelar di Serang.

“Sekarang kita taruh di ruang isolasi. Kita serahkan penyidikan ke polisi, dia (pelaku) dapat barang (sabu) dari mana nya. Untuk pemberantasan narkoba (di dalam Lapas Klas IIA Serang), kita buka pintu buat kepolisan,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa kapasitas WBP di Lapas Klas IIA Serang hanya mampu menampung 425 orang. Namun kini kondisinya, telah di isi oleh 704 WBP di 72 kamar yang terbagi kedalam enak blok.

Ratusan WBP itu hanya di jaga oleh 56 petugas sipir penjara yang dibagi dalam tiga shift setiap harinya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email