oleh

Razia Miras, Pol PP Kecamatan Kelapa Dua Sita 250 Minuman Beralkohol

image_pdfimage_print

Kabar6-Giat monitoring, penertiban razia hiburan malam dan razia penyakit masyarakat (PSK), Camat Kelapa Dua beserta Pol PP Kecamatan Kelapa Dua lakukan razia di kawasan Kelapa Dua, Kamis (16/5/2019).

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: 538 /1432-SPPP/2019 tertanggal 25 April 2019 tentang penutupan sementara tempat hiburan, pembatasan jam buka tutup rumah makan serta larangan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan 1440 Hijriah.

Camat Kelapa Dua, Dadan Gandana menjelaskan, dalam operasi itu, pihaknya mengerahkan 23 personel terdiri dari Pol PP Kecamatan Kelapa Dua dan Pol PP Kabupaten Tangerang.

Operasi ini, kata Dadan, dibagi menjadi dua tim. Tim satu dengan wilayah operasi mulai dari Kelurahan Kelapa Dua hingga Kelurahan Bencongan.

“Tim dua dengan wilayah operasi tempat hiburan kawasan Gading Serpong, Kelurahan Pakulonan Barat hingga Desa Curug Sangereng,” kata Camat Dadan kepada Kabar6.com.

**Baca juga: Satlantas Polresta Tangerang Ajak Pengendara Ikut Bukber di Flyover Balaraja.

Senada, Kasie Pol PP Kecamatan Kelapa Dua, Ajat Sudrajat menambahkan, operasi tersebut difokuskan terhadap miras dan tempat hiburan malam.

“Operasi di laksanakan di 10 titik di dua kelurahan, Kelurahan Kelapa Dua dan Bencongan,” terang Ajat di lokasi.

Dalam operasi tersebut, Kecamatan Kelapa Dua berhasil menyita 250 botol minuman beralkohol beragam merek. Dan satu gallon kapasitas 25 liter ciu (tuak). (Jic)

Print Friendly, PDF & Email