oleh

Razia di Ciputat, 29 Kendaraan Dikandangkan

image_pdfimage_print

Feri Irawan anggota Dishub Tangsel memeriksa surat kendaraan.(foto:cep)

Kabar6. Puluhan angkutan kota dan angkutan barang serta Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang melintas di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan dirazia. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil  Dinas Perhubungan Kota Tagerang Selatan Fiqa Purnama menyebutkan, Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan administrasi Bus AKAP, angkutan kota dan barang yang melintas di ruas Kota Tangerang Selatan. 

“Razia gabungan ini untuk memastikan Bus AKAP, angkutan kota maupun Angkutan Barang yang sesuai standard, berdokumen lengkap”jelasnya Jum’at (05/05/2017)

Pada razia itu, sebanyak dua puluh sembilan Kendaraan berhasil di tilang dan Tiga mobil angkutan Kota dikandangkan.

” untuk Bus ditilang karena trayeknya tidak sesuai dengan yang tertulis di Surat Izinnya, sedangkan angkutan aarang dan angkutan arang rata rata KIR-nya mati, sedang Angkutan Kota Yang dikandangkan kerena tidak memiliki surat yang lengkap” jelasnya.(cep)

 

Print Friendly, PDF & Email