1

Rawan Mobilisasi ASN, Kadindikpora Didesak Mundur Usai Diusung Parpol di Pilkada Pandeglang

Kabar6-Raden Dewi Setiani Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang didesak mundur dari jabatannya usai mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik untuk maju di Pilkada Pandeglang.

Lagi pula Dewi yang merupakan adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita sudah mengajukan cuti diluar tanggungan negara (CLTN). Bupati didesak segara menyetujui pengajuan cuti Dewi.

“Kami meminta Kadindikpora segara mundur dari jabatannya dan bupati juga segara mengeluarkan surat cuti yang diajukan Dewi,” kata
Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Indonesia (KPPI) Pandeglang, Iik Rohimat, Senin (22/7/2024).

**Baca Juga: Ketua Mathla’ul Anwar Khawatir Kandidat Pilkada di Banten Bakal Lawan ‘Benda’

Iik menilai, jika terus dibiarkan Dewi dikhawatirkan menggunakan fasilitas negara sebagai Kadindikpora untuk kepentingan politik praktis yang dapat merugikan masyarakat Pandeglang.

“Karena kami mendapat informasi tiap mengunjungi kegiatan kegiatan tertentu yang diadakan oleh pihak pemerintah, ia meminta do’a sebagai bakal calon bupati pada peserta kegiatan,”ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan, Koordinator JRDP Ukat. Ia mengatakan, saat ini JRDP menilai Kabupaten Pandeglang sebagai daerah paling rawan bahaya mobilisasi ASN. Padahal ASN haruslah bersikap netral saat menghadapi Pemilu maupun Pilkada.

Menurut Ukat, saat ini telah muncul berbagai macam jenis baliho dan juga banner promosi bakal calon Bupati Pandeglang. Menariknya, dari sekian banyak calon yang muncul terdapat salah satu ASN yang saat ini masih menjabat sebagai Kadisdikpora Kabupaten Pandeglang Rd Dewi Setiani. Dewi juga dikabarkan telah menerima surat rekomendasi sebagai bakal calon bupati dari partai politik.

“Salah satu potensi yang akan terjadi yaitu mobilisasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Potensi ini bisa muncul karena ia berstatus kepala dinas dan juga kerabat bupati. Sehingga bukan tidak mungkin penyalahgunaan kekuasaan akan terjadi apabila tetap dibiarkan,” katanya.

Dikatakan Ukat, status Rd Dewi Setiani sebagai kerabat bupati yang masih menjabat dan seorang kepala dinas dapat menimbulkan citra buruk demokrasi lantaran berpotensi menciptakan persaingan Pilkada yang tidak sehat.

Ukat menegaskan, meskipun dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, ASN baru harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon bupati, namun harus juga melihat aturan lainnya seperti aturan tentang netralitas ASN dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 lembaga Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken oleh Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI. SKB 5 lembaga mewajibkan ASN bertindak netral dan professional.

kata Ukat, JRDP belum lama ini mendapatkan video yang beredar berdurasi 37 detik yang menarasikan bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang Didi Mulyadi dan Sekretaris Camat (Sekmat) Menes Usep Sudarmana membagikan atribut salah satu pasangan Bakal Calon Bupati (Bacalon) Pandeglang 2024.

“Video yang berdurasi 37 detik itu memperlihatkan diduga Kadis Dukcapil Pandeglang, Sekmat Menes bersama 2 orang sedang memegang atribut kampanye Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Dewi-Iing,”

Oleh karenanya, kata Ukat, Rd Dewi Setiani seharusnya mengundurkan diri sejak saat ini agar menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya yang masih berstatus kerabat bupati dan juga kepala dinas.

Atas kondisi tersebut, kata Ukat, hal ini bisa dilihat sebagai lemahnya sosialisasi, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang terkait netralitas ASN.

Ukat menegaskan, kelemahan BKPSDM bisa terjadi lantaran adanya kekuatan dibelakang Rd Dewi Setiani yang berstatus adik ipar Bupati Pandeglang.

Sehingga membuat BKPSDM tidak berani untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang mendukung Rd Dewi Setiani. Dukungan ASN terhadap Rd Dewi Setiani bisa terjadi atas dua hal yaitu ke sukarelawanan atau juga atas dasar paksaan.

“Bawaslu Kabupaten Pandeglang sebagai lembaga pengawas juga sudah seharusnya mengambil sikap atas apa yang telah terjadi sehingga mobilisasi ASN di Pilkada Kabupaten Pandeglang tidak terjadi,”pungkasnya.(Aep)