oleh

Ratusan Buruh Kembali Orasi di Pemkot Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Kota Tangerang, sejak Jumat (27/11/2015) siang tadi, menggeruduk kawasan Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang.

 

Ya, seperti aksi sebelumnya, para buruh masih menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015, tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

 

“Kami tetap mendesak kepada Pemerintah, agar PP 78 tentang pengupahan segera dihapus. Karena, di dalamnya mengabaikan unsur serikat pekerja dalam mekanisme perhitungan standarisasi pengupahan,” kata Marwan, salah seorang buruh di lokasi.

 

Selain itu, jerit dia, pihak buruh pun bersikeras menolak Surat Keputusan (SK), tentang besaran nilai UMK Tahun 2016, yang telah disahkan dan ditandatangani Gubernur Provinasi Banten, Rano Karno, beberapa waktu lalu.

 

“Jelas, besaran nilai sebagaimana tertuang dalam SK, yang telah ditandatangani Gubernur Banten, Rano Karno, sangatlah tidak sesuai dengan harapan kami,” tegasnya.

 

Sedangkan, peningkatan sebagian besar kebutuhan pokok di rumah tanggalah, ditenggarai menjadi dasar penolakannya kaum buruh, hampir di setiap wilayah di Indonesia.

 

Pantauan di lapangan, para buruh, hingga kini masih terus menduduki area jalan masuk menuju Halaman Gedung Puspemkot Tangerang, dengan harapan. ** Baca juga: Status Bandara Soetta Kuning, Keamanan Diperketat

 

Petugas keamanan yang bertugas di kawasan ini pun nampak melakukan siaga dan antisipasinya, dengan mengunci gerbang dengan rantai dan gembok, agar para pendemo tak dapat menerobos masuk ke dalam.(ges)

Print Friendly, PDF & Email