oleh

Ratu Tatu: Surat Perjanjian Wabup Serang Tak Pengaruhi Proses Pilkada 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratu Tatu Chosiyah, Bupati Serang periode 2015-2020 sekaligus calon inchumbent pada Pilkada 2020 mendatang, mengaku surat perjanjian yang di tanda tangani oleh Panji Tirtayasa, Wabup Serang saat ini, tidak akan mempengaruhi proses politik pemilihan Cawabup pendamping dirinya.

“Ya kalau saya secara pribadi berpendapat ya tidak ada kaitannya dengan proses politik, proses partai, mekanismenya kan sudah jelas. Bahwa untuk wakil ditetapkan nanti bersama sama dengan partai pengusung. Jadi enggak ada kaitannya,” kata Ratu Tatu Chasanah, kepada sejumlah awak media, Selasa (22/10/2019).

Awak media dipersilahkan oleh Ratu Tatu untuk meminta penjelasan ke Panji Tirtayasa, mengapa dia sampai membuat surat tersebut.

Adik dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten yang menjadi Pesakitan di KPK itu mengaku hanya menyaksikan Wabup nya membuat surat bermaterai tersebut.

“Tapi perjanjiannya silahkan tanyakan ke Pak Panji. Tapi kalau secara komunikasi politik, tatanan politik, apa iya selaku wakil bupati bisa menjanjikan mengestafetkan wakil bupati seperti itu,” terangnya.

**Baca juga: Viral! Surat Wabup Serang Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Panji Tirtayasa membuat surat pernyataan yang akan membantu Eki Baihaki, untuk menjadi Wabup Serang periode 2015-2020. Surat tersebut ramai menyebar di media sosial (medsos) dan kini ramai diberitakan.

Perlu diketahui bahwa Eki Baehaki merupakan putra dari Ahmad Taufik Nuriman, mantan Bupati Serang periode 2005-2015. Saat periode 2010-2015, Ratu Tatu Chosiyah merupakan Wakil Bupati dari Ahmad Taufik Nuriman.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email