1

Ratu Ati Marliyati Menang di Perebutan Kursi Wakil Walikota Cilegon

kabar6.com

Kabar6-Pemilihan Wakil Walikota Cilegon telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pemilihan Wakil Walikota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2016-2021 di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat (12/4/2019).

Hasilnya, dari sebanyak 34 suara anggota DPRD Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati dari Partai Golkar mendapatkan suara sebanyak 28 suara dan lawannya Reno Yanuar dari PDIP mendapatkan suara sebanyak 6 suara.

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota Cilegon, Sihabudin Syibli mengatakan pemilihan Wakil Walikota ini dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.

“Pemilihan ini juga dilaksanakan dengan disaksikan seluruh Anggota DPRD Kota Cilegon dan undangan,” ujarnya.

Pelaksanaan pemilihan Wakil Walikota Cilegon juga berjalan lancar dan aman.

Diketahui, Ratu Ati Marliyati, merupakan putri mendiang Tb. Aat Syafaat, mantan Walikota Cilegon 2000-2010, sekaligus kakak dari Tb. Iman Ariyadi, Walikota Cilegon yang kini ditahan karena kasus korupsi.

Sedianya, ayah dan putranya, sama-sama pernah merasakan pesakitan di KPK, karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Meski keluarganya berurusan dengan KPK, Ati mengaku akan membersihkan Kota Cilegon dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Kita akan tetap mengikuti dan akan bekerjasama dengan stakeholder yang ada. Kita akan bekerjasama dengan KPK, dengan kepolisian dan kejaksaan,” kata Ratu Ati Marliati, yang ditemui di gedung DPRD Kota Cilegon, Banten, usai pemilihan Wakil Walikota, Jumat (12/04/2019).

Diketahui, Tb Iman merupakan narapidana KPK, karena menerima suap ijin amdal daerah industri di Kota Cilegon, sebesar Rp1,5 Miliar.

Sedangkan bapaknya yang sudah meninggal dunia, Tb Aat Syafaat, juga pernah tersandung korupsi dan menjadi pesakitan di KPK, dalam project pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.

Salah satu program yang akan dikejar Ati adalah pembangunan Pelabuhan Cilegon, yang dulu pernah menjerat almarhum ayahnya.

“Kita akan kejar JLU (Jalan Lintas Utara), JLU yang Paling utama dan Insha Allah akan kita tuntaskan juga Pelabuhan, mudah-mudahan bisa selesai,” terangnya.

Tb Aat Syafaat kala menjadi pesakitan di KPK, di vonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2013, oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Lalu Tb Iman Ariyadi oleh Pengadilan Tipikor Serang, di vonis 6 tahun kurungan penjara, subsider 3 bulan, Dan denda Rp250 juta, pada Rabu 06 Mei 2018 lalu.(Dhi)