oleh

Rasakan Flu dan Demam Sebaiknya Shalat Ied di Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) pastikan bahwa aturan shalat Idul Fitri 1442 Hijiah berjamaah hanya 50 persen dari daya tampung masjid. Kebijakan pemerintah ini untuk mencegah penularan virus di masa pandemi Covid-19.

“Lebih disarankan shalat Ied di tempat terbuka,” kata Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, KH Hasan Mustofi, Senin (10/5/2021).

Kementerian Agama RI menyarankan shalat Ied di tanah lapang. Seperti jalan, taman dan atau ruang terbuka lainnya.

“Di luar karena sirkulasi udara kalo di dalam masjid meskipun 50 persen dan itu masih mengkhawatirkan. Tapi kalo di luar itu lebih relatif aman,” ujar KH Hasan.

**Baca juga: Bawaslu Mulai Gencarkan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

Jadi secara kelembagaan dirinya juga menyarankan kepada masyarakat umat islam jadi lebih pro aktif bagaimana upaya menjaga stabilitas kesehatan secara menyeluruh berkaitan penerapan protokol kesehatan secara maksimal.

“Bagi yang ada sakit gejala flu pilek panas tinggi agar melaksanakan solat secara mandiri atau di rumah,” tegas KH Hasan Mustofi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email