oleh

Raperda Zakat dan Transparansi Diajukan Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dihadapan anggota DPRD setempat menyampaikan dua pendapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut antara lain tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah serta Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

“Kami beranggapan bahwa usulan Raperda ini merupakan salah satu bentuk upaya pengentasan kemiskinan dan mewujudkan prinsip-prinsip Good Governance dalam rangka menata Kota Tangerang Selatan yang lebih baik,” kata Walikota Airin, Kamis, 8 November 2012.

Walikota Airin berpendapat, bahwa mayoritas penduduk di Kota Tangerang Selatan beragama muslim. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu serta harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Zakat bertujuan meningkatkan keadilan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Sekaligus, terang Walikota Airin, diyakini dengan potensi zakat yang ada di Kota Tangerang Selatan serta pengelolaan yang tepat akan berguna dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Bahwa pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Pengelolaan zakat, infaq dan sedekah merupakan urusan agama. Berdasarkan Pasal 10 ayat 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, urusan agama merupakan urusan Pemerintah yang tidak dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” terangnya.

Selanjutnya terkait Raperda tentang Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Walikota Airin berpendapat, penyelenggara negara mempunyai peranan penting dalam pembentukan negara. Dalam menyelenggarakan negara, dibutuhkan azas-azas sebagai pegangan berupa transparansi.

Masih menurut Walikota Airin, sejak akhir tahun 1990-an, terjadi perubahan paradigma. Dimana masyarakat menuntut untuk lebih berperan dalam penyelenggaraan negara. Baik dalam pengambilan kebijakan, pengawasan dan segala urusan terkait penyelenggaraan negara.

“Disatu sisi, penyelenggara negara dituntut menjalankan azas-azas penyelenggaraan negara secara keseluruhan. Disisi lain, masyarakat beranggapan segala urusan pemerinatah harus diinformasikan oleh penyelenggara negara,” ungkap Walikota Airin.

Pengaturan mengenai prinsi dan azas penyelenggaraan negara telah diatur, antara lain oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Namun, pada prakteknta banyak terjadi permasalahan atau sengketa dalam penyediaan informasi oleh penyelenggara negara.

Atas dasar itu, papar Walikota Airin, harus diatur secara jelas, tegas dan konkrit mengenai substansi Raperda. Sehingga dapat meminimalisir permasalahan mendatang. Serta bersama-sama harus memperbaiki dan berupaya semaksimal mungkin menyusun Raperda berdasarkan skala prioritas.

“Prioritas dalam arti sebagai amanat peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Memang bukan urusan atau kewenangan daerah serta karena sesuai kebutuhan atau kondisi sosiologis masyarakat kita,” paparnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email