oleh

Raperda Transportasi di Kota Tangerang Masuk Penyusunan Naskah Akademik

image_pdfimage_print

Kabar6- DPRD Kota Tangerang bakal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi. Raperda ini mengacu adanya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub No 15/2019.

Terdapat sejumlah pasal yang akan diatur dalam Raperda tentang Transportasi ini, antara lain terkait pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang harus disesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi menyebut, pihaknya telah melakukan ekspose terkait rencana Raperda tentang Transportasi, saat ini tengah penyusunan naskah akademik.

“Iya sudah ekspose dan baru dalam tahap penyusunan naskah akademik. Beberapa hal yang sekarang menjadi kewenangan kepolisian bisa juga kita atur dengan poin kerja sama antarkepala daerah dan Kapolda atau Kapolres tentang pengaturan LLAJ, misalnya,” ujar Edi kepada wartawan di DPRD Kota Tangerang, Senin (2/11/2020).

Selain itu, kutip Edi, mengatur tentang jaringan lalu lintas dalam kota, tentang angkutan perkotaan dan sistem integrasi transportasi perkotaan, tentang bengkel dan pengujian, pemeriksaan kendaraan bermotor serta terminal dan peran masyarakat dan forum LLAJ.

Jadi, kata dia, itu termasuk di dalamnya akan ada aturan tentang Bus Rapid Trans (BRT) serta tentang izin trayeknya. Raperda tentang Transporstasi ini merupakan prioritas dalam program Bapemperda.

Dengan adanya Raperda tentang Transportasi ini jika menjadi Perda, diharapkan sistem transportasi di Kota Tangerang sudah dapat terintegrasi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.

**Baca juga: Tingkatkan Semangat Belajar, Buka Tayo Quiz di Aplikasi Tangerang LIVE

“Tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi bisnis transportasi yang dilaksanakan oleh swasta atau perusahan angkutan umum, dengan tetap melibatkan pengusaha lokal di bidang transportasi atau angkutan,” tandasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email