oleh

Raperda RTRW Molor, DPRD Lebak Pastikan Tak Ada Kepentingan Tertentu

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak belum juga membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang revisi Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Usulan agar Raperda tersebut dibahas bersama sudah diminta bupati Lebak kepada DPRD pada tanggal 15 Mei 2020. Selain Raperda RTRW, 2 Raperda yang juga diusulkan untuk dibahas adalah Raperda Keuangan Daerah dan Raperda Perpustakaan.

Plt Ketua DPRD Lebak, Ucuy Mashuri, mengatakan, pihaknya sudah sangat siap membahas Raperda tersebut. Molornya pembahasan, dipastikan dia, bukan dikarenakan kepentingan tertentu.

“Secara umum DPRD siap membahas. Keterlambatan DPRD ini, saya bisa memastikan bukan karena kepentingan-kepentingan tertentu tapi memang karena agenda-agenda yang sudah diatur sedemikan rupa, ini tinggal waktu saja,” kata Ucuy kepada Kabar6.com, Selasa (15/9/2020).

Terlambatnya pembahasan Raperda RTRW disebabkan agenda DPRD yang harus segera menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2020 kemudian disusul dengan APBD 2021.

“Tentunya pembahasan APBD yang harus segera dilakukan, sementara RTRW kami geser dulu. Sudah Bamus hanya tinggal pembentukan Pansus karena memang ini kami setuju untuk dibahas, apalagi RTRW ini kan juga ditunggu oleh banyak orang,” terang wakil rakyat asal Partai Demokrat.

**Baca juga: Pembahasan APBD Perubahan Lebak 2020 Dikebut, Sabtu-Mingu Tetap Lanjut.

Dia memastikan, pembahasan Raperda perubahan RTRW yang mendapat sorotan dari anggota Fraksi PKS Abdul Rohman tersebut akan dibahas pada tahun ini.

“Mudah-mudahan di 2020 tata ruang bisa kami selesaikan, paling telat mepet di akhir tahun ini lah. Saya pribadi sih berharap Desember sudah bisa ditetapkan ya, karena bisa saja di bulan Desember sudah ada ketua DPRD definitif,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email