oleh

Raperda PMU Dinilai Sengsarakan Warga Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Fraksi Partai Demokrat (FPD)menolak keras disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Makam Umum (PMU) yang diajukan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang. Pasalnya, Raperda PMU tersebut, dinilai sangat menyengsarakan warga.

Ketua Fraksi PD, Moch. Dimyati Nawa Said mengatakan, Raperda PMU itu sangat tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sebab, sebagian besar isi dari Raperda yang diajukan tersebut lebih berorientasi bisnis ketimbang kepentingan rakyat.

“FPD minta kepada Pemkab Tangerang melalui DKPP untuk mendalami dan menyempurnakan kembali isi Raperda itu,” ungkap Nawa kepada Kabar6.com, seusai mengikuti Rapat Paripurna pengesahan 5 Raperda yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/10/2012).

Dalam rapat Paripurna itu kata Nawa, terdapat beberapa poin krusial yang disoroti tajam oleh FPD diantaranya, tujuan Raperda PMU ini kurang komprehensif, karena pada aspek perijinan terlalu birokratis serta aspek pembagian pemakaman kurang aspiratif.

Batasan peran pemkab sebagai regulator disatu sisi dan operator disisi yang lain tidak begitu jelas, sehingga kurang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan prakarsa swakelola pada PMU.

Selain itu, pengaturan hanya difokuskan pada PMU yang lahannya dsediakan oleh pengembang perumahan. Sedangkan, pemakaman konvensional (Tanah Waqaf-red) tidak diakomodir.

Dan, belum adanya aturan makam yang dkelola oleh pihak ketiga atau swasta semisal, Sandiego Hills yang ada di daerah Karawang, Jawa Barat.

“Karena, tidak menutup kemungkinan di Tangerang sendiri akan ada makam komersil seperti itu,” ujarnya.

Disamping itu lanjut Nawa, Raperda PMU ini sedikitpun tidak memuat aturan peralihan seperti, pemberian sanksi yang tegas kepada para pengembang perumahan yang terbukti melanggar atau tidak menyediakan fasilitas lahan pemakaman untuk warga perumahan.

“Dari 9 Fraksi yang ikut rapat, hanya FPD yang menolak. Untuk itu juga, kami meminta agar Raperda ini di sempurnakan terlebih dahulu, karena belum layak disahkan menjadi sebuah Perda,” katanya.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email