1

Raperda Pembangunan Industri di Lebak Disetujui, Pemkab Sebut Meningkatkan Kesempatan Kerja

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 disetujui DPRD Kabupaten Lebak menjadi Perda.

Selain Raperda Pembangun Industri, DPRD melalui rapat paripurna, Rabu (19/6/2024), juga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, kehadiran industri akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga: DPD RI Menilai Asmasda Sangat Penting Dalam Mengetahui Persoalan di Daerah

“Keberadaan industri di Kabupaten Lebak dimaksudkan untuk meningkatkan kesempatan berusaha, kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat secara lebih baik dan merata,” kata Iwan.

Iwan berharap komitmen dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan program kegiatan terus berlanjut.

“Mari kita satukan tekad dan hati untuk selalu memberikan dan melakukan yang terbaik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak,” harapnya.

Setelah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemkab, dua raperda tersebut diserahkan ke Pemprov Banten untuk dievaluasi.(Nda)