oleh

Raperda LPJ APBD Kota Tangsel TA 2021 Disahkan, Ada SILPA Rp473 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2021.

Pengesahan itu dilakukan di Gedung DPRD Kota Tangsel, dalam rapat paripurna bersama para anggota dewan, Kamis (20/6/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Mustopa menerangkan, Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 setelah perubahan sebesar Rp3.397.359.648.950, dengan realisasi sebesar Rp3.556.806.263.231.

“Dengan rincian sebagai berikut, pertama Pendapatan Daerah TA 2021 sebesar Rp3.397.359.648.950, dengan realisasi sebesar Rp3.556.806.263.231,” ujarnya.

Lanjutnta, kedua Belanja Daerah TA 2021 sebesar Rp3.507.829.168.561, dengan realisasi sebesar Rp3.193.509.491.949.

Ketiga, Surplus atau defisit TA 2021 sebesar Rp110.469.519.611, dengan realisasi sebesar Rp363.296.771.282.

Keempat, Pembiayaan Netto TA 2021 sebesar Rp110.469.519.611, dengan realisasi sebesar Rp110.469.519.611.

“Kelima SILPA TA 2021 sebesar Rp473.766.290.893,” terangnya.

**Baca juga: Abdi Masyarakat, Mahasiswa Unpam Lakukan Penyuluhan Hukum Undang-undang Narkotika

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, SILPA tersebut merupakan dari pelampauan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian dari sisa kegiatan yang tidak terserap, itu dicatatkan kemudian diperiksa BPK, angkanya semua dijumlah, akhirnya dipakai untuk APBD di tahun berikutnya,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email