oleh

Raperda BUMD Dirancang, Penyerahan Aset Masih Mandeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke lembaga legislatif.

Namun, hingga melewati pertengahan tahun ini proses penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang pascapemekaran daerah belum kunjung selesai.

“Dalam inventarisir aset kita lebih teliti dan hati-hati,” ungkap Walikota Airin, menjawab pertanyaan Kabar6.com usai rapat paripurna di gedung DPRD Tangsel, Senin (30/07/2012).

Langkah tersebut, kata Airin, untuk menghindari terjadinya persoalan hukum setelah proses serah terima aset berlangsung. Seperti sejumlah kasus sengketa lahan sarana pendidikan yang pernah terjadi.

Termasuk menghindari sengketa hukum pada aset berupa pasar-pasar tradisional dan PDAM yang termasuk dalam penyerahan tahap kedua. “Kita tidak ingin setelah itu (penyerahan aset) ada masalah hukum kedepannya,” kata Airin.

Airin menjelaskan, pembentukan Raperda BUMD dilakukan karena penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang belum rampung. Menurutnya, pembentukan Raperda BUMD bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan meningkatakan pelayanan.

Meskipun nanti dengan adanya Raperda BUMD maka akan memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dari pajak pasar, air bersih, jasa dan parkir.

Tetapi, Airin mengatakan bila penyerahan aset BUMD dan lainnya dari Kabupaten ke Tangerang Selatan ditargetkan sebelum adanya pergantian Bupati.

“Pembentukan Raperda BUMD dikarenakan hingga kini aset BUMD yang berada di Tangerang Selatan belum diserahkan Pemkab Tangerang. Tim penyerahan aset sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tangerang dan penyerahannya bisa dilakukan tahun ini sebelum adanya pergantian Bupati,” ujar Airin.

Sementara itu, ada tiga Raperda juga yang diajukan Pemkot Tangerang Selatan untuk dibahas oleh dewan agar disyahkan menjadi Perda.

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah serta Raperda Pengelolaan Lingkungan.

Airin berharap agar DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan disyahkan dalam waktu dekat karena dibutuhkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan program kegiatan.

Seperti halnya Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah yang dibentuk dengan maksud untuk menertibkan proses tata letak pemakaman seiring meningkatnya jumlah penduduk di Tangerang Selatan.

Kemudian, Raperda penanaman modal yang disusun untuk mengelola dan mengatur investasi yang terus berkembang. Apalagi letak Kota Tangerang Selatan merupakan daerah yang strategis untuk bidang komersil seperti rumah makan dan pengembangan bisnis lainnya.

“Raperda lingkungan pun di susun untuk mengatur agar bisa mengatasi kerusakan lingkungan yang semakin parah,” paparnya.

Secara terpisah ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Bambang P Rachmadi, menuturkan, bila setelah penyampaian empat Raperda tersebut, maka akan dibentuk tim pansus.

“Setelah ini langsung dibentuk Pansus agar cepat dapat dibahas dan di syahkan menjadi Perda sesuai harapan,” terang Bambang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email