oleh

Raperda Bangunan Gedung, Fraksi PKB Tangsel Soroti Banyak Tempat Usaha Minim Ruang Fasum

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel bersama membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Salah satunya adalah mengenai Bangunan Gedung yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung, sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti persoalan minimnya tempat usaha yang memberikan lahan fasilitas umum atau lahan parkir yang layak.

Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKB, Sudiar, saat membacakan pandangan umum fraksi, ditulis Senin 14 November 2022

Menurutnya, hal itu banyak diadukan oleh masyarakat terkait bangunan kios-kios di seputaran jalan desa atau kelurahan saat ini minim sekali yang memiliki ruang fasilitas umum (Fasum) atau lahan parkir yang layak.

“Sehingga ketika bangunan itu dijadikan tempat usaha, banyak yang parkir di sisi jalan desa atau kelurahan, sehingga menimbulkan kemacetan di jalan kelurahan tersebut,” ungkapnya.

Selain Fasum, Sudiar memaparkan, setiap bangunan gedung di wilayah Tangsel masih minimnya memiliki sumber resapan air dan saluran yang terintegrasi.

“Sehingga setiap hujan dengan debit yang tinggi, air meluap ke jalan, dan merusak jalanan-jalanan yang sudah dibangun oleh Pemkot Tangsel,” ujarnya.

**Baca juga: Jelang Penetapan UMK di Tangsel, Benyamin: Jangan Sampe Ada PHK

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PKB, yang menyarankan agar muatan Raperda ini harus memperhatikan dampak yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Terutama mengenai minimnya lahan parkir pada tempat usaha, serta belum terintegrasinya saluran pembuangan pada bangunan gedung dengan drainase,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email