oleh

Rapat Paripurna DPRD Banten Dibatasi 23 Orang Selama Pendemi Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Ditengah pendemik virus covid-19, DPRD Banten berfikir keras untuk tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawal berjalannya rodak pemerintahan daerah.

Salah satunya melalui rapat Paripurna yang digelar secara terbatas dengan tidak lagi dihadiri seluruh anggota DPRD Banten yang ada, berjumlah 85 orang.

Nantinya, Rapat-rapat Paripurna DPRD Banten, selama pendemik covid-19, hanya akan dihadiri perwakilan dari Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banten, dengan jumlah maksimal 23 orang dan telah disepakati bersama dalam rapat Banmus.

“DPRD Provinsi Banten tetap akan menggelar rapat paripurna di tengah pandemik virus korona atau Covid-19 pada April mendatang. Hanya saja, pesertanya hanya akan dihadiri oleh perwakilan masing-masing fraksi, maksimal 23 orang,” terang Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, hal itu bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, dalam setiap agenda kegiatan selalu berpedoman pada protokol kesehatan. Salah satunya diterapkan pada pelaksanaan rapat paripurna.

“Tetap mengikuti protokol. Rapat kali ini hanya perlu 10 orang untuk kuorum. Sehingga jumlah yang rapat tidak terlalu banyak. Begitu juga untuk paripurna,” katanya.

Andra mencontohkan, seperti Fraksi Gerindra DPRD Banten dengan total anggota sebanyak 16, pada saat Rapat Paripurna akan digelar, cukup hanya akan dihadiri oleh 3 orang, begitu selanjutnya diikuti oleh fraksi lainnya, sehingga total keseluruhan maksimal 23 orang.

Adapun agenda rapat paripurna terdekat yang akan dilaksanakan adalah pada 30 April mendatang. Agenda paripurnanya adalah penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemeirntah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.

Selanjutnya yang ada paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi laporan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten tahun anggaran 2019. Untuk waktunya, DPRD belum menentukan namun ditargetkan digelar di penghujung April.

“Paripurna kita sudah punya jadwal, dalam aturan bahwa di April ini BPK harus menyampaikan LHP dari jadwal awalnya di 6 April. Sekarang kita jadwalkan di 30 April, kita jadwalkan di sana yang penting tidak menyalahi aturan, kita sesuai aturannya. Untuk LKPj sudah ada surat edaran dari Mendagri diberi kelonggaran waktu hingga 30 April,” ungkapnya.

Ketentuan yang telah ditetapkan itu, kata dia, masih bisa berubah tergantung arahan dari pemerintah pusat yang mengacu pada situasi terkini. DPRD senantiasa menindaklanjutinya dan menyesuaikannya dengan agenda kegiatan anggota parlemen.**Baca juga: Jumlah PDP dan Positif Corona Meninggal di Banten Mencapai 27 Orang.

“Bilamana ada perubahan atau arahan pemerintah pusat kita akan menyesuaikan. Semua penyesuaian harus melalui Badan Musyawarah,” tuturnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email