oleh

Rapat Komisi III DPRD Lebak dengan Direktur RSUD soal Obat, Wartawan Tak Boleh Masuk Meliput

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung, Senin (27/3/2023).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III nampak dihadiri Ketua Komisi III Eko Prihadiono, Sekretaris Komisi III Medi Juanda, dan anggota Komisi III Bangbang SP. Kemudian Direktur RSUD dr. Adjidarmo yakni dr. Budi Mulyanto bersama jajaran.

Namun, rapat yang berlangsung pada sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan secara tertutup.

Wartawan yang hendak masuk ke dalam ruangan untuk meliput RDP terkait keluhan pasien mengenai ketersediaan obat-obatan tak diperkenankan. Pintu ke ruangan Komisi III ditutup selama rapat berlangsung.

“Mohon izin ini rapat tertutup, kesepakatan kawan-kawan anggota,” kata Eko kepada wartawan lewat pesan WhatsApp.

**Baca Juga: Ini Penyebab Stok Obat Kosong di RSUD Adjidarmo Lebak

Eko mengatakan, tidak semua rapat bisa dilakukan secara terbuka. Politisi Partai Gerindra ini menyebut rapat tertutup semata-mata untuk menjaga privasi lembaga.

“Ada yang bisa terbuka dan ada yang tertutup,” ucap Eko.

Ia membantah jika Komisi III menghalang-halangi wartawan menjalankan tugasnya.

“Tidak, bukan menghalangi,” pungkasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email