oleh

Rapat Dinas di Hotel Masih Dibatasi, Pelaku Pariwisata di Banten Makin Menjerit

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski larangan penggunaan sarana hotel untuk keperluan rapat dinas telah cabut oleh Kemenpan-RB beberapa waktu lalu. Namun pada kenyataannya di lapangan, kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh OPD masih dibatasi.

Padahal, 85 persen pelaku usaha pariwisata di Provinsi Banten bergantung dari kegiatan Pemeritah Daerah (Pemda).

Akibat adanya pembatasan penggunaan fasilitas hotel oleh OPD tersebut, membuat pelaku pariwisata di Banten kian menjerit dalam menutupi biaya operasionalnya sehari-hari, khususnya pasca kejadian tsunami kemarin.

Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Saiful Bahri mengatakan, meski larangan penggunaan fasilitas hotel oleh OPD telah dicabut.

Namun, sampai saat ini OPD didaerah tidak bisa dengan leluasa menggelar rapat dan kegiatannya di hotel, sebagai bentuk peran serta Pemda dalam memajukan dunia pariwisata di Provinsi Banten.

Menurutnya, penggunaan fasilitas hotel oleh SKPD hanya bisa dilakukan apabila rapat yang diselenggarannya melibatkan banyak lapisan saja, mulai dari pemerintah Kabulaten/Kota, Provinsi dan pusat. Kurang dari itu, maka tidak diperkenankan.

“Memang sudah dicabut, tapi dibatasi. Harus melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dan pusat jika hendak menggunakan fasilitas hotel. Padahal, 85 persen bergantung dari kita (Pemda,red),'” kata Saiful, di ruang kerjanya, kemarin.

**Baca juga: Pileg 2019, 16 Perempuan Duduki Kursi DPRD Tangsel.

Ratusan kegiatan di lungkungan Pemprov Banten tiap tahunnya disediakan, belum lagi dari Kabulaten dan Kota lainnya se-Provinsi Banten yang mestinya bisa diselenggarakan dalam membantu pelaku periwisata di Provinsi Banten, khususnya pasca tsunami berapa waktu lalu.

“Kalau tidak turun pemerintah susah. Sebagaian hotel sudah ada yang bangkrut akan akan bangkrut,” katanya.

Adapun penggunjung dari masyarakat biasa belum cukup untuk mencukupi biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh pelaku Pariwisata di Banten.(Den)

Print Friendly, PDF & Email