oleh

Rano Teken Komitmen Bersama Supervisi Pertambangan Minerba

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Energi dan Sumber daya mineral serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan Provinsi Banten dan 8 provinsi lain dan 164 pemerintah Kabupaten Kota se Indonesia.

Selain Banten, ke 8 provinsi lainnya adalah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan berlangsung di di Hotel Goodway Nusa Dua, Provinsi Bali, Rabu (3/12/2014).

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten H. Rano Karno beserta 8 Gunernur lainya menandatangani komitmen bersama koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan minerba di wilayah provinsi.

Adapun sejumlah poin yang disepakati dalam komitmen dimaksud diantaranya melakukan;

1. Penataan Izin Usaha Pertambangan Minerba.
2. Pelaksanaan Kewajiban Keuangan Pelaku Usaha Pertambangan Minerba.
3. Pelaksanaan Pengawasan Produksi Pertambangan Minerba.
4. Pelaksanaan Kewajiban Pengelolaan dan Pemurnian Hasil Tambang Minerba.
5. Pelaksanaan Pengawasan Penjualan dan Pengangkutan/pengapalan Hasil Pertambangan Minerja.

Adapun potensi pertambangan yang dimiliki Provinsi Banten diantaranya adalah Emas, Batubara, Pasir Kuarsa, Andesit, Zeolit, Batu Sempur dan Kalimaya (opal) dan pertambangan lainya, seperti bentonit, kaolin dan bantu gamping.

Sedangkan jumlah perusahaan pertambangan yang ada di Provinsi Banten yaitu sebanyak 130 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Lebak (70 perusahaan), Kabupaten Serang (46 perusahaan), Kabupaten Pandeglang (8 perusahaan) dan Kota Cilegon (6 perusahaan).

Sementara ini, upaya yang dikakukan Pemprov Banten mengantisipasi permasalahan yang ada, yaitu dengan melakukan penertiban terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabuapten/Kota, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan, melaksanakan bintek, sosialisasi, rakor, waorkshop kepada aparatur maupun pelaku usaha pertambangan.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad dalam sambutanya mengatakan, melalui koordinasi dan supervise pertambangan mineral dan batubara ini, pihaknya ingin memperbaiki perizinan tata kelola pertambangan yang ada, salah satunya membenahi izin usaha pertambangan.

Menurutnya, ada beberapa paktor penyebab terjadinya korupsi. Yaitu integritas tentang moral seseorang dan sistem. Karena dengan sistem akan dilakukan supervisi pertambangan Minerba. “Sejujur apapun Gubernur, Bupati atau Walikota, tetapi kalau ada sistem yang tidak berjalan, pasti pemimpin itu akan terjerat korupsi,” ujarnya.

Sementara, Dirjen Minerba pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R Sukhyar mengatakan, berdasarkan PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaiakan laporan pengelolaan pertambangan kepada menteru setiap 6 bulan sekali.

Sedangkan di PP No.55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan Minerba mengatakan, bahwa pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sementara pada peraturan Mentri ESDM No.2 tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian urusan pemerintah di Bidang ESDM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam menyelenggararakan Dekonsentrasi tahun anggaran 2014, urusan yang dilimpahkan; pembinaan pengusaha Minerba yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota; pengawasan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabuapten/Kota dan pengawasan teknik dan lingkungan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email