oleh

Rano “Tantang” DPRD Hentikan Pendirian Bank Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Rano Karno merasa pesimistis bila lembaga legislatif setempat mampu menghentikan pendirian Bank Banten.

Pasalnya, pendirian Bank Banten merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Banten yang telah disahkan.

“Kita itu pelaksana Perda, jadi harus dijalankan. Pendirian Bank Banten bukan keinginan Rano. Kalau dewan tidak setuju, batalkan Perdanya. Tapi ingat, dalam penetapan Perda ada dua unsur, dewan dan pemerintah. Jika pemerintah tidak mendukung, tidak bisa,” ujar Rano Karno, Selasa (22/12/2015).

Rano menyebut, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah yang juga rekan satu partainya di PDIP bukanlah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bisa menyetop pendirian Bank Banten.

Dimana, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berkonsultasi dengan OJK, membolehkan dilanjutkannya pendirian Bank Banten.

“Apa second opinion dijadikan alasan untuk menunda pembentukan Bank Banten? Tidak ada alasan gagal, uangnya sudah disediakan. Jika tidak berhasil, berarti saya gagal sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Diketahui, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah terus berusaha menggagalkan pendirian Bank Banten dengan mengeluarkan second opinion pascatertangkapnya dua anggota DPRD Banten dan Dirut PT BGD oleh KPK, dalam kasus suap pendirian bank daerah tersebut.

Bahkan, sebelum terjadinya kasus suap berujung OTT oleh KPK, Asep Rahmatullah juga sempat mengirim surat kepada PT BGD, yang isinya agar dana pendirian Bank Banten tidak dicairkan.

Sedianya, pendirian Bank Banten oleh PT BGD memiliki dasar hukum, yaitu Perda Provinsi Banten nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 54 tahun 2002 tentang pembentukan perusahaan daerah.

Selain itu juga Perda Provinsi Banten nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Banten tahun 2012-2017.

Ada juga Perda Provinsi Banten nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan modal penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas Banten Global Development untuk pembentuka Bank Pembangunan Daerah Banten.

Beberapa poin dalam RPJMD Provinsi Banten tahun 2012-2017, sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012 adalah;

1. Penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan kesehateraan sosial.
2. Pemantapan kualitas SDM.
3. Pemantapan kualitas dan pemerataan perekonomian.(Fir)

Print Friendly, PDF & Email