oleh

Rano Karno : PNS Dilarang Berpolitik Praktis

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Tangerang pada 9 Desember mendatang, Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno, buka suara.

Mantan Wakil Bupati Tangerang pasangan Bupati Ismet Iskandar ini, melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di daerah itu, agar tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis.

Hal tersebut, disampaikannya saat memberikan sambutan di hadapan Tokoh Masyarakat, Sejumlah Kepala Dinas dan Plt. Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad di acara Launching Bedah Sentral RSUD Balaraja, Selasa (6/11/2012).

Terkait itu kata Rano meminta kepada para pelayan rakyat tersebut, agar tetap Netral dan tidak mendukung salah satu kandidat. Pasalnya, larangan tersebut, juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hadi Hartono mengatakan, pihaknya mendukung sikap tegas yang dikemukakan artis senior yang akrab disapa Bang Doel tersebut.

Sebab, larangan keterlibatan PNS untuk berpolitik praktis ini sudah jelas aturan dan sanksinya.

“Maka itu, sebagai wakil rakyat kami berharap kepada para calon agar tidak menggiring birokrat. Mari kita berpolitik yang santun dan fair,” ujar politisi PDIP ini.

Perlu diketahui, larangan PNS terlibat dalam politik praktis itu diatur dalam UU UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 53/2010 Tentang Disiplin PNS.

Pada UU Nomor 32/2004 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4) menegaskan hal-hal sebagai berikut :

Ayat (1) “Dalam kampanye , dilarang melibatkan :
a. Hakim pada semua peradilan;
b. Pejabat BUMN/BUMD;
c. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
d. Kepala Desa.

Ayat (4) “Pasangan Calon dilarang dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dan PP Nomor 53/2010 Pasal 4 menyatakan “Setiap PNS dilarang : angka 15 “memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Hukuman Disiplin yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15 tersebut adalah sebagai berikut :

1. Hukuman Disiplin Sedang bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pasal 4 angka 15 huruf a yaitu seperti bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lain-lain.

Sebagaimana penjelasan PP 53/2010 Pasal 4 Angka 15 huruf a dan  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat (Pasal 4 angka 15 huruf d).

2. Hukuman Disiplin Berat bagi PNS yang memberikan dukungan dengan cara  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf b) dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf c).(din)

 

Print Friendly, PDF & Email