oleh

Rano Karno Geram Disebut Minta Rp700 Juta ke Bekas Kadinkes Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Rano Karno, mantan Wakil Gubernur Banten menyebutkan tuduhan mantan Kepala Dinas Kesehatan Djaja Buddy Suhardja merupakan fitnah. Pada sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rano disebut terima uang ‘cipratan’ proyek senilai Rp700 juta.

“Pertama, ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman penegak hukum. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada,” kata Rano lewat keterangan tertulis kepada kabar6.com, (Senin, 6/1/2020).

Rano membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Djaja. Ia mengingatkan bahwa setiap kesaksian palsu yang disampaikan di persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan.

Ketiga, lanjut Rano, Djadja telah mengirimkan tuduhan kepadanya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut dirinya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta.

“Saya mempertanyakan inkonsistensi tuhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya,” tegas Rano.

Menurutnya, selama jadi Wakil Gubernur Banten ketika itu Djadja adalah salah satu kepala dinas yang tidak bisa dengan mudah ditemuinya. Seingatnya tidak lebih dari dua kali Saudara Djadja pernah bertemu langsung dengannya.

**Baca juga: Rano Minta Uang ‘Cipratan’ Rp700 Juta ke Bekas Kadinkes Banten.

“Pertemuan itu pun berlangsung secara terbuka dan melibatkan banyak orang. Saya meminta Saudara Djadja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djadja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya,” ujar Rano.

Ia tambahkan, kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan terjadi pada Tahun Anggaran 2011-2012. Sejak dilantik pada 11 Januari 2012, Rano mengklaim tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran.(yud)

Print Friendly, PDF & Email