oleh

Rano Instruksikan Moratorium Penambangan Pasir di Perairan Banten

image_pdfimage_print
Gubernur Banten, Rano Karno.(bbs)

Kabar6-Gubernur Banten, Rano Karno akhirnya menginstruksikan pihak Badan Koodinasi Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Banten, mengkaji ulang aturan hukum penambangan pasir laut yang dilakukan beberapa perusahaan di perairan Banten, termasuk Pulau Tunda.

Hal tersebut dilakukan, menyusul adanya aksi protes ribuan warga pesisir Banten Utara, terhadap aktivitas penambangan pasir laut diwilayah itu.

“Saya sudah memerintahkan Kepala BKPMPT untuk mempelajari semua aturan hukum, untuk melakukan moratorium terhadap penyedotan pasir laut di wilayah perairan Banten,” Kata Rano Karno kepada kabar6.com, Kamis (21/4/2016).

Selaras dengan keputusan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan kebijakan moratorium reklamasi, maka moratorium penambangan pasir di wilayah perairan Banten pun mulai diberlakukan sejak hari ini. **Baca juga: Soal Pulau Tunda, Opik BIAK: Pimpinan Daerah Jangan Lepas Tangan.

“Saya minta Kepala BKPMPT untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terkait hal tersebut,” tuturnya. **Baca juga: Begini Kata Tatu Soal Izin Penambangan Pasir Pulau Tunda.

Adapun izin penambangan pasir laut yang saat ini berjalan, adalah kelanjutan penambangan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemeritah Kabupaten Serang sebelumnya. **Baca juga: Gubernur Banten Tidak Keluarkan Izin Penambangan Pasir di Pulau Tunda.

“BKPMPT Premprov Banten tidak dimungkinkan untuk menghambat perpanjangan izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemkab, sejauh seluruh persyaratan telah dipenuhi,” pungkasnya.(zis)

Print Friendly, PDF & Email