oleh

Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir di Banten Dinilai Kontradiktif

image_pdfimage_print

Kabar6-Presidium Koalisi Nelayan Banten (KNB) Daddy Hartadi menilai pembuatan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini sedang dikerjakan Pemerintah Provinsi Banten, kontradiktif.

“Antara pasal satu dengan pasal lainnya saling bertentangan,” ujar Daddy, kepada Kabar6.com, Kamis (25/7/2019).

Dia mencontohkan, seperti pada pasal 21 Raperda RZWP3K yang menyabutkan akan dibuatkannya zona kawasan pengerukan tambang pasir dasar laut di Pulau Ampel dan pulau Tirtayasa Kabupaten Serang, serta Pulo Merak, Kota Cilegon.

Sementara disisi lain, terdapat pasal mengenai upaya peningkatan budidaya dan ekosistem dasar laut, serta konservasi-konservasi di laut lainnya.

Menurut Daddy, pemanfatan budidaya dan konservasi itu akan hancur dan percuma ketika ada ruang untuk tambang pasir. “Sisi lain dibangun tapi sisi lain dihancurkan,” katanya.

Sehingga, kata Daddy, terkesan percuma dilakukan peningkatan lingkungan dengan konsevasi dan rehabilitasi, tapi disatu sisi ada ruang tambang yang justru mendestruksi atau menghancurkan itu semua. “Ini kan kebijakan yang sangat kontradiktif.”

Untuk itu, Daddy meminta agar Pansus pembentukan Raperda RZWP3K tidak buru-buru mengesahkannya dan agar melihat dampak yang ditimbulkan selanjutnya dari hasil eksploitasi penambangan pasir di bawah laut Banten kedepan.

Presidium juga menduga sampai saat ini Raperda RZWP3K juga belum memiliki kajian lingkungan hidup strategis dan peta serta analisis resiko bencana seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No.23 Tahun 2016 sebagai pedoman merumuskan Raperda akibat yang ditimbulkan dari pengerukan pasir di bawah laut, sehingga diperlukannya kehati-hatian atar semua pihak.

**Baca juga: Pasir Laut Akan Dikeruk Pemprov Banten, Nelayan Ngadu Ke KPK.

“Pada dasarnya kami tidak melarang Raperda RZWP3K ini. Tapi itu masalahnya da pada pasal 21 mengenai zona untuk ditetapkannya kawasan tambang pasir,” katanya.

Sebelumnya, KNB juga mengendus adanya dugaan kepentingan pemodal yang memaksa disahkannya Raperda RZWP3K yang mengarah pada leluang tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam proses pembuatan Raperda RZWP3K yang cukup terbuka lebar.(Den)

Print Friendly, PDF & Email