oleh

Ramadhan, MUI Kota Tangerang Serukan Ibadah di Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengimbau agar masyarakat dapat menghindari kegiatan dan aktifitas dalam kerumunan orang banyak, termasuk kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran MUI Kota Tangerang Nomor : C55/XI-05/SE/IV/2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanangan Covid-19 di Kota Tangerang.

“Selaras dengan Pemberlakuan Status Zona Merah dan PSBB. Seluruh sholat yang berjamaah di tiadakan atau di tutup,” ujar Wakil Sekretaris MUI Kota Tangerang Sadjiran Tarmizi, saat dihubungi oleh Kabar6.com, Selasa (21/4/2020).

Sadjiran mengatakan hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Pusat No 14 Tahun 2020 No 3 point a, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.

“Oleh sebab itu, maka ia boleh meninggalkan sholat jumat dan menggantikannya dengan sholat Dzuhur di tempat kediaman serta meninggalkan jamaah sholat lima waktu atau Rawatib, Taraweh dan ‘Ied di Masjid atau tempat umum dan sebagainya,” katanya.

Di dalam surat edaran tersebut selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu, kegiatan penanda masuk waktu sholat, seperti adzan dilaksanakan seperti biasa.

**Baca juga: Anggaran Covid-19 di Kota Tangerang 241 M, Dilaporkan ke Kemendagri 349,8 M.

Tentunya, mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari kemudhorotan yang lebih besar terkait penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang. Meningkatkan ibadah-ibadah sunnahdengan memperbanyak do’a tolak bala, istighfar, shodaqoh, membaca Al-Qur’an, dan Qunut Nazilah. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email