oleh

Ramadhan, Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Kota Tangerang Dibatasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang segera mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan tahun ini.

“Tunggu saja ,” ucap Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat dimintai keterangan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (30/4/2019).

Menurut Arief, selama bulan suci ramadhan pembatasan jam operasional akan dilakukan sesuai waktu yang sudah ditentukan.

**Baca juga: Besok, LCCT 2F Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi.

“Nanti ada edaran. Mereka kalau tempat makan boleh buka ba’da ashar kalau tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan sampai idul fitri,” jelasnya.

Arief mengatakan pemberlakuan aturan tersebut akan diberlakukannya sejak satu ramadhan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email