oleh

Ramadan, Tempat Hiburan di Tangsel Boleh Beroperasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Keberuntungan tengah berpihak kepada para pelaku hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang datangnya bulan Ramadan 2015.

Kepastian ini diketahui, setelah pemerintah daerah dan instansi terkait setempat memperbolehkan beroperasinya tempat hiburan malam. Meskipun Tangsel mengusung motto Cerdas, Modern dan Religius.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rozak mengatakan, regulasi ini telah dipertimbangkan secara matang setelah melibatkan beberapa komponen berkepentingan.

Kebijakan memperbolehkan tempat hiburan beroperasi lantaran jika ditutup pengusaha bakal gulung tikar alias bangkrut.

“Tutup dua hari sebelum puasa ditambah tujuh hari sesudah lebaran. Dan mereka sudah menyepakati aturan ini jadi tidak ada masalah,” kata Rojak di gedung PGRI, Kecamatan Pamulang, Rabu (10/6/6/2015).

Menurutnya, pada awalnya memang 7 hari, namun setelah ada kesepakatan akhirnya dirubah menjadi 2 hari. Sementara adanya pemberlakuan di Cipayung 7 hari tutup sebelum puasa, puji Rojak tentunya itu sangat baik.

Maka ia pun mendorong supaya aturan di Cipayung itu tetap dilakukan. Terkait surat edaran itu sifatnya himbauan. **Baca juga: Ini Usaha yang Diimbau Tutup Saat Ramadan di Tangerang.

“Kalau landasan hukumnya edaran inikan sifatnya himbauan, jadi tidak mengikat yang jelas mereka bisa 7 hari atau dua hari tutup jelang puasa. Yang penting tutup selama puasa,” jelas Rojak.(yud)

Print Friendly, PDF & Email