oleh

Ramadan, MUI Tangsel: Bisnis Hiburan Tutup, Kuliner Pakai Gorden

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjelang bulan suci Ramadan yang kurang dari dua pekan lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyiapkan regulasi. Aturannya setiap industri kuliner dan hiburan diatur jam operasionalnya.

“Usulannya sama seperti tahun lalu,” kata Sekjen MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak saat dihubungi kabar6.com, Kamis (25/4/2019).

Ia menjelaskan, tempat hiburan seperti karaoke, billiard, bola ketangkasan, pijat refleksi dan lain sebagainya tidak boleh beroperasi melayani pelanggannya selama bulan suci Ramadan.

“Tempat hiburan dan karoke tutup total apapun jenis karoke tutup total termasuk karoke keluarga tutup total,” jelas Rojak.

Sementara bagi industri kuliner seperti restoran dan warung makan atau warteg boleh buka mulai jam 12.00 sampai jam 04.00 WIB.

Regulasi ini, lanjut Rojak, bermaksud untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah sepanjang bulan suci Ramadan.**Baca juga: Kasus Pembukaan Kotak Suara di Labuan, KPU Rumuskan Sanksi.

“Restoran atau warteg harus pakai gorden penutup pas siang hari. Dan segala jenis hiburan live musik tutup total dan aneka jenis hiburan lainnya,” tambak Rojak.(yud)

Print Friendly, PDF & Email