Ramadan, Kuliner di Tangsel Wajib Pasang Gorden
Â
Pengusaha pangan masih sedikit beruntung, karena operasionalnya tidak harus tutup secara total.
Â
Berdasarkan surat edaran bersama yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, diatur waktu operasional bagi usaha bidang kuliner. Jenis lapak yang dimaksud seperti restoran, rumah makan, hingga pedagang kaki lima.
Â
“Boleh buka mulai pukul 12.00-04.00 WIB dengan menggunakan penutup atau kain gorden,†ungkap Walikota Airin Rachmi Diany, dalam keterangan salinan yang diterima kabar6.com, Sabtu (6/2015).
Â
Dijelaskannya, ketentuan operasional bagi usaha kuliner sebelum masuk waktu berbuka puasa. ** Baca juga: Sanksi Pelanggaran Bulan Puasa di Tangsel Diskriminasi
Â
Selanjutnya, bisa menfasilitasi karyawan agar bisa beribadah dengan baik dan benar serta mampu menjaga kesopanan dalam berpakaian kerja.
Â
Memasang beragam alat peraga saluran media komunikasi berbau pornografi atau mengundang syahwat, serta mampu menjaga ketertiban.
Â
“Kepada organisasi dan kelompok masyarakat jangan sweping, mending taraweh dan tadarusan. Biar serahkan penegakan regulasi ini kepada aparat berwenang,†tegas Ketua MUI Kota Tangsel, KH M Saidih di lokasi yang sama.(yud)