oleh

Ramadan, Ini Jam Kerja PNS di Kota Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama bulan ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengurangi jam kerja pegawai (PNS) selama satu hingga 1,5 jam.

Aturan terkait jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 060/1177/Org yang dikeluarkan Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi, tentang jam kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, SKPD, Kecamatan dan Kelurahan, Puskesmas, dan RSUD.

“Berkurang antara satu sampai satu setengah jam. Namun tingkat kehadiran dan disiplinnya Aparatur Sipil negara (ASN) tidak boleh menurun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon, Mahmudin, Selasa (16/6/2015).

Sedianya, pengurangan jam kerja itu bertujuan agar ASN di Kota Cilegon dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama bulan Ramadan.

Merujuk Surat Edaran walikota Cilegon dimaksud, jadwal apel pagi pada Senin-Kamis dilaksanakan pukul 08.00 WIB dari hari biasa pukul 07.45 WIB.

Sementara untuk jadwal istirahat, tetap pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB dan jadwal pulang dipercepat satu jam dari pukul 16.00 WIB menjadi 15.00 WIB.

Pada hari Jumat, apel pagi dilaksanakan pukul 08.00 WIB dan istirahat dari 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Sementara jadwal pulang pukul 15.30 WIB.

Bagi pegawai pelayanan kesehatan pada Puskesmas, jadwal kerja Senin-Kamis berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara jam kerja pada Jumat yakni 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. **Baca juga: Ramadan, Ini Jam Kerja PNS di Kota Cilegon.

Pengawasan terhadap ASN di SKPD, kata Mahmudin, diserahkan kepada masing-masing pimpinan SKPD. Namun pihaknya tetap akan memberikan teguran bila ada pegawai yang kedapatan tidak disiplin.(tmn/din)

 

Print Friendly, PDF & Email