oleh

Ramadan, Ini 11 Jenis Hiburan di Tangsel Tutup Total

image_pdfimage_print

Kabar6-Regulasi operasional bagi industri kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 2019 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diterbitan. Aturan bagi tempat hiburan dan industri kuliner ini berlaku mulai H-2 bulan puasa hingga H+3 hari raya Idul Fitri.

“Jenis industri hiburan ditutup total,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjawab pertanyaan kabar6.com usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Serpong Utara, Jum’at (3/5/2019).

Ia menyebutkan ada 11 jenis industri hiburan yang mesti berhenti operasional. Yaitu, club malam, diskotik, pub, live music, karaoke, cafe yang mengadakan live music kecuali merupakan fasilitas hotel, bar, rumah biliar, panti pijat atau refleksi, spa, permainan ketangkasan kecuali fasilitas di dalam mall.

Benyamin menegaskan, kelompok organisasi masyarakat tidak boleh sweeping. Kalau mereka mengetahui ada tempat hiburan yang buka sebelum ketentuan ini dimintakan untuk melaporkan kepada perangkat terdekat.

“Mau kelurahan, kecamatan, babinsa babinkamtibmas untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

**Baca juga: Ini Kata KPU-RI Ditanya Soal Evaluasi Pemilu Serentak.

Benyamin menambahkan, camat sudah diperintahkan untuk turun melakukan pengawasan bersama Satpol PP dan lurah.

“Juga untuk melakukan pengawasan pemberlakuan ketentuan ini,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email