oleh

Ramadan 2022, MUI Tangsel: Industri Kuliner Dilarang Layani Makan di Tempat

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepanjang bulan suci Ramadan seluruh tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus tutup total. Aturannya berbeda bagi industri kuliner seperti restoran, rumah makan dan warung kaki lima.

“Kalau untuk industri kuliner tidak boleh makan di tempat,” kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, hal tersebut tadi sudah disepakati dalam rapat internal MUI Kota Tangsel. Regulasi operasional industri pariwisata ini diputuskan untuk menghormati umat muslim yang beribadah puasa.

**Baca juga: Bazar Murah di 7 Kecamatan Tangsel, Masyarakat: Harganya Hampir Sama

KH Rojak menginginkan kondusivitas daerah tetap bisa tetap terjaga. Ia berpesan kepada setiap kelompok warga tidak ada yang melakukan sweeping.

“Jadi restoran, rumah makan hanya take away (pesan antar) aja, gak boleh makan di tempat,” terang KH Rojak.(yud)

Print Friendly, PDF & Email