oleh

Ramadan 2021 MUI Tangsel Usul Tempat Hiburan Dilarang Buka

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar sepanjang bulan puasa industri hiburan dilarang beroperasi. Kebijakan ini untuk hormati umat muslim di Kota Tangerang Selatan yang sedang menunaikan ibadah di bulan suci Ramadan.

“Idealnya dari H-2 sampai H-2 Ramadan,” kata Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Kota Tangsel, KH Hasan Mustofi menjawab pertanyaan kabar6.com, Kamis (31/4/2021).

Ia menjelaskan, pertama harus memahami bahwa regulasi itu adalah bentuk legitimasi dari kebijakan-kebijakan yang menyadarkan bagaimana menciptakan stabilitas hubungan masyarakat. Pelaksanaan hidup bermasyarakat apalagi yang menyangkut kehidupan penting ada regulasi sebagai batasan-batasan hukum.

Muatan-muatan regulasi itu, lanjut KH Hasan, harus mengacu pada norma-norma agama, sosial dan kemasyarakatan. Termasuk norma hukum.

“Artinya berkaitan dengan Ramadan ini adalah bulan keleluasaan umat islam dalam membangun karakter sebagai makhluk sosial tapi juga sebagai warga religi dalam hidup beragama,” jelasnya.

Menurutnya, penting bagi siapapun, agama apapun saling menghormati. Ketika sampai pada konsep saling menghormati maka stabilitas kerukunan, hidup bermasyarakat akan tercipta dengan damai.

**Baca juga: Akumindo Tangsel Fokus Dorong 80 Persen UMKM Untuk Naik Kelas.

Intinya bagaimana supaya masyarakat khususnya di Tangsel hidup bersandingan tanpa menciptakan dan atau menimbulkan gesekan antarumat beragama.

“Itu setidaknya kejelian kita sebagai bagian dari melegalkan sebuah edaran harus memenuhi standar hukum dan norma agama secara administrasi serta konstitusional,” terang Hasan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email