oleh

Ramadan 2021, Kapasitas Shalat Taraweh Maksimal 50 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebijakan penyelenggaraan shalat taraweh sepanjang bulan suci Ramadan yang masih berkaitan dengan pandemi Covid-19 mengacu pada aturan MUI pada tahun kemarin belum dicabut. Jadi tetap disarankan bahwa kegiatan amaliyah Ramadan itu dilaksanakan di rumah.

“Namun dapat dilakukan tetap jaga jarak dan 50 persen dari kapasitas,” kata Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Kota Tangsel, KH Hasan Musthofi menjawab pertanyaan kabar6.com, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, kegiatan ritual ibadah sunnah di masjid maupun musholla tetap menjaga jarak dan kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah jaga jarak dan memperhatikan protokol kesehatan.

“Itu yang terpenting. Mencakup mulai tadarus, taraweh, kemudian pesantren Ramadan tetap bisa diadakan harus tetap mengacu pada prokes,” jelas KH Hasan.

**Baca juga: Tangsel Belum Berlakukan ETLE Tilang Elektronik, Ini Alasannya

Ia bilang, MUI Kota Tangsel harus menyandarkan pada keputusan wali kota berkaitan dengan pencegahan penularan saat pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Enggak ada sesuatu yang baru. Masyarakat masih diberikan keleluasaan untuk melaksanakan amaliyah Ramadan dengan sebaik-baiknya,” ujar KH Hasan Musthofi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email