oleh

Ramadan 2021, Aturan Operasional Industri Kuliner Versi MUI Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah sodorkan rekomendasi pembatasan operasional bagi industri kuliner. Aturan ini berlaku selama bulan suci Ramadan 2021.

“Boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam,” kata Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa, KH Hasan Musthofi saat rapat lintas sektoral di Balai Kota Tangsel, Senin (5/4/2021).

Adapun untuk layanan pesanan terakhir (last order) pukul 22.30 WIB setiap harinya. Selama beroperasi melayani pelanggan, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat kuliner.

Hasan tegaskan, pengelola juga wajib mematuhi aturan protokol kesehatan seperti mengatur jarak antar pengunjung.

Khusus untuk layanan pesan antar atau delivery/take away secara online dimulai pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB. “Sedangkan layanan last order pukul 03.45 WIB,” jelasnya.

**Baca juga: RSUD Tangsel Bantah Adanya Penolakan Pasien di Tempatnya.

MUI Tangsel merekomendasikan selama bulan suci Ramadan operasional semua tempat hiburan seperti jlab Malam, diskotik, pub, live music, karaoke, panti pijat, bar, dan sejenisnya mesti ditutup total.

“Semua ini demi menghormati dan menjaga kekusyuan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan,” tegas KH Hasan Musthofi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email