oleh

Rakor Tahapan Pilkada, Bawaslu Waspadai Manipulasi Suara

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewaspadai praktik manipulasi suara pada Pilkada serentak di empat kabupaten/kota di Provinsi Banten.

 

Karena itu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai peraturan.

 

“Semoga teman-teman KPU semoga kalian menjadi penyelenggara yang baik. Jangan bermain dengan aturan-aturan yang sudah ada. Jangan sampai melakukan manipulasi suara, jangan mencederai pemilu,” kata anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron.

 

Imbauan tersebut, disampaikan Daniel saat rapat koordinasi pelaksanaan tahap pilkada serentak tahun 2015 di Aula KPU Provinsi Banten, Cipocok, Kota Serang, Selasa (8/9/2015).

 

Daniel juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan memilih salah satu pasangan calon. Ia juga mengimbau semua pasangan calon menjauhi praktik money politics atau politik transaksional.

 

“Tanggal 9 Desember 2015 nanti masyarakat harus menggunakan hak pilihnya. Para calon juga harus menjauhkan diri dari money politics,” ujarnya.

 

Setiap pelanggaran dalam tahapan Pemilukada, kata Daniel, akan diproses sesuai Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. ** Baca juga: Panwaslu Tangsel Selektif Tegakan Regulasi Idul Adha

 

“Sanksi yang dijatuhkan bisa pembatalan kampanye, jika melanggar undang-undang yang sudah di cantumkan. Pasal-pasal pelanggaran ini ada di Undang-undang KPU,” kata Daniel.(fir)

Print Friendly, PDF & Email