1

Rakit Senpi, Penjual Jengkol Diamankan Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang mengamankan EC dan JEP yang merupakan pelaku perdagangan dan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Dua warga Kecamatan Pasar Kemis yang berprofesi sebagai pedagang jengkol dan tukang bubut tersebut mengaku mampu merakit airsoft gun dengan melihat video dari internet. Tak hanya belajar merakit dari internet, tersangka juga memasarkan senpi hasil rakitanya melalui internet.

Beroperasi selama satu tahun, kedua pelaku menjual senpi rakitan mereka sebesar Rp11 juta sampai Rp13 juta per unit. Polisi juga menampik keduanya terlibat atau pun terpapar dalam jaringan terorisme.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ary Ade Syan Indradi mengatakan, pengungkapan sindikat perdagangan dan perakitan senpi itu terbongkar karena adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam polisi mendapati ada dua pelaku yang menjajakan senpi ilegal di Tokopedia.

“Kita lakukan penangkapan dan penggerebekan di rumahnya di Perumahan Perum Asri Kecamatan Pasar Kemis, kita mendapatkan beberapa barang bukti yang pertama 11 pucuk senpi yang sudah di upgrade tersangka EC dan berasal dari airsoft gun,” jelasnya usai gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Ade menjelaskan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima pucuk airsoft gun, 372 butir puluru tajam dengan ukuran peluru kaliber 9 milimeter, kaliber 38 milimeter, kaliber 75 milimeter dan kaliber 22 milimeter. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah sparepart dan perlengkapan pendukung upgrade dari airsoft gun ke senpi.

“Pelaku EC, perannya dia menerima order melalui tokopedia, dia membuka lapak disitu. Menawarkan kepada masyarakat bahwa dia bisa meng-upgrade airsoft gun menjadi senpi, dengan biaya Rp2 juta sampai Rp3 juta dan bonus 25 butir amunisi,” ujarnya.

Menurut Ade, biaya jasa upgrade dari airsoft gun ke senpi berbanding jauh dengan harga jual senpi yang di rakit sendiri oleh para pelaku, senpi hasil rakitan pelaku dijual dengan harga Rp11 juta sampai Rp13 juta per unit. Selain EC, polisi juga mengamankan JEP yang berperan sebagai pembuat sparepart.

“Pelaku JEP ini bekerja sebagai operator mesin bubut di Kecamatan Cikupa, dia membuat berbagai sparepart antara lain silinder, laras senpi, magazine hingga firing pin atau pelatuk senpi,” ungkapnya.

**Baca juga: HUT Kabupaten Tangerang ke-76, Dukcapil Gelar Layanan Kependudukan Sehari Jadi.

Ade menambahkan, kasus itu masih dilakukan pendalaman pihaknya, karena keterangan kedua pelaku kepada penyidik masih berubah-ubah. Namun pada fakta ya polisi mendapati barang bukti senpi dan ratusan peluru.

“Para tersangka kita jerat pasal 1 ayat 1undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan kepemilikan senpi dan juga manusia secara ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ucap Ade.(Vee)