oleh

Rabu Nyoblos Pilkada, KPU Tangsel Patok 70 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mematok target angka jumlah partisipasi pemilih di Pilkada serentak di wilayahnya.

 

Angka yang dipatok pun cukup tinggi, di atas 50 persen warga bakal menyalurkan hak konstitusinya berbondong-bondong mendatangi bilik suara di 2.245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tujuh wilayah kecamatan.

 

“Targetnya melebihi partisipasi Pilpres 2015, atau paling tidak mempertahankannya di angka 70 persen,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Mohamad Subhan saat dihubungi kabar6.com, Minggu (6/12/2015).

 

Target tingginya partisipasi pemilih yang telah ditetapkan, menurut Subhan, tentunya bukan tanpa alasan. Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan surat keputusan tentang penetapan tepat pas Rabu pekan besok sebagai hari libur nasional.

 

Kebijakan itu untuk berikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia mencoblos di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015, termasuk bagi penduduk di Kota Tangsel.

 

Regulasinya telah tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Sebagai Hari Libur Nasional.

 

Saat ditanya, jika nantinya bagi warga Tangsel yang punya hak pilih tapi dipersulit oleh perusahaan tempatnya bekerja agar bisa menyalurkan hak politiknya, seperti karyawan restoran, supermarket, pertokoan dan lain sebagai.

 

“Terkait dipersulit oleh perusahaan, itu di luar kewenangan kita, akan tetapi kami tetap menghimbau dan pengharapkan pimpinan perusahaan dapat meliburkan karyawannya utk melaksanakan hak pilihnya,” terang Subhan. ** Baca juga: KPU Tangsel Dituding Bohong dan Tak Netral Pilih Lokasi

 

“Atau paling tidak mengizinkan terlebih dahulu menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00-13.00 WIB,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email