oleh

Rabu Besok Daftarkan Gugatan, Ini Materi Gugatan Penjual Cobek

image_pdfimage_print
Tajudin, penjual cobek yang ditangkap polisi.(yud)

Kabar6-Tajudin (41), penjual cobek yang ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan sempat dipenjara, memastikan bakal melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak atas kasusnya.

Ia merasa telah dikriminalisasi hingga sempat mendekam di sel penjara Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang, atas dakwaan tuduhan melakukan eksploitasi anak.

Demikian disampaikan kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan,‎ Abdul Hamim Jauzie kepada kabar6.com, Minggu (15/1/2017). “Gugatan Insya Allah Rabu (pekan besok) akan didaftarkan,” katanya.

Ia memastikan, gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan melampirkan sejumlah materi gugatan. Hamin jelaskan, ada banyak kerugian yang diderita oleh kliennya selama di penjara.

Tajudin secara terpaksa mesti menanggung beban psikologis yang berat. Kasus yang membelit dirinya telah menjadi konsumsi publik. Keluarga dan kerabatnya di kampung halaman ikut terguncang, karena mengira Tajudin benar melanggar hukum.

Parahnya lagi, sambung Hamim, kliennnya harus kehilangan nafkah untuk anak dan istrinya selama ditangkap polisi hingga mendekam di jeruji besi sel penjara.**Baca juga: Kak Seto: Penahanan Penjual Cobek Tidak Tepat.

‎”Iya tentu. Sembilan bulan di penjara, apa saja kerugiannya itu kita sampaikan,” terangnya.**Baca juga: Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang.

Hamim menambahkan, masih fokus menggugat Polres Tangsel dan Ketua PN Tangerang. Dan, belum memikirkan upaya hukum lainya.**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

‎”Sejauh ini belum ada rencana (melapor) ke Kompolnas,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email