oleh

IPW Desak Polisi Keluarkan SP3 dan Minta Maap Kepada Ujang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang diminta segera mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) atas kasus Ujang A Sudirman (53), tukang ojek warga Kampung Kadu Sabrang, Cikupa, Kabupaten Tangerang yang menjadi korban salah tangkap.

Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada kabar6.com, Senin (19/11/2012). “Polisi harus mengeluarkan SP3 atas kasus yang dituduhkan kepada Ujang,” ujarnya.

Menurut Neta, kalaupun kasus itu hendak diselesaikan secara kekeluargaan, polri juga harus tetap meminta maap kepada korban. Namun, polisi yang menjadi pelaku kasus salah tangkap itu harus tetap diproses pidana.

Terkait pembebasan Ujang, Neta juga memberikan apresiasi kepada polisi. Namun demikian, proses hukum atas kasus tersebut harus tetap berjalan. Karena korban tetap memiliki hak utnuk menggugat baik secara pidana maupun perdata.

“Kasus salah tangkap ini harus menjadi yang terakhir. Jangan ada lagi Ujang-ujang lain yang menjadi korban. Polisi yang menjadi pelaku harus dihukum berat, karena tindak penganiayaan sangat diharamkan dalam proses penyidikan,” ujar Neta menjawab pesan singkat yang dikirim kabar6.com.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Rikhwanto menyatakan akan segera mengecek penanganan kasus salah tangkap yang dilakukan oknum anggota Polres Kota Tangerang terhadap A Sudirman (53), tukang ojek warga Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Nanti akan saya cek dulu penanganan kasusnya,” ujar Kombes Rikhwanto menjawab pertanyaan melalui tepepon seluler, Sabtu (17/11/2012).

Diketahui, sebelumnya Ujang A Sudirman (53) ditangkap polisi dan dituduh sebagai pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp. 80 juta dan surat-surat berharga di rumah Mintarja, warga Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ujang sempat dianiaya dan disetrum oleh polisi sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan selama 14 hari. Setelah dibebaskan, Ujang sempat dibelikan pakaian lengkap dan uang sebesar Rp. 1 juta. Selanjutnya Ujang melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.(Abie/tom migran

 

 

Print Friendly, PDF & Email