oleh

Putusan TPPU, Wawan Suami Airin Wajib Bayar Pengganti Rp58 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara
atas kasus dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp58 miliar lebih.

Ketentuannya apabila suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu tidak dapat membayarkan uang pengganti hartanya disita.

“Apabila hartanya tidak dapat uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan satu tahun,” kata ketua majelis hakim, I Made Sudani di PN Tippikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sudani bacakan, memerintahkan terdakwa untuk langsung ditahan setelah Wawan selesai menjalani masa hukuman atas kasus lainnya. Menetapkan barang buktinya yang sesuai dengan alternatif pertama dengan tuntutan umum terinci dalam putusan ini.

Menetapkan barang bukti yang sesuai dengan kumulatif kedua, dakwaan kumulatif ketiga dikembalikan. “Dimana barang bukti tersebut disita,” terang Sudani membacakan amar putusan.

Terpisah, Ali Fikri, juru bicara KPK menyatakan, khusus dakwaan TPPU dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah diperlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini.

**Baca juga: Vonis TPPU 4 Tahun, Wawan dan Jaksa KPK Pikir-pikir.

“Kita semua tentu harus hormati putusan majelis hakim,” terangnya. Atas vonis pengadilan jaksa KPK bersikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sikap yang sama pun juga diutarakan oleh Wawan. “akan dikonsultasikan dulu bersama keluarga Yang Mulia,” sahutnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email