1

Putusan MK, Ridwan Kamil Sebut Makin Banyak Pasangan Calon Bagus

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pengusungan calon di Pilkada serentak 2024. Bakal calon gubernur Daerah Khusus Jakarta, Ridwan Kamil mengaku siap mengikuti aturan yang dibuat negeri ini.

“Kalau ada aturan atau perubahan pemberlakuan dan lain sebagainya kita tunggu keputusan resminya,” ungkap Ridwal Kamil di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Ia mengklaim tidak persoalkan sedikit atau banyaknya pasangan calon yang maju di Pilkada Jakarta. Pengalamannya di Bandung ada 8 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

**Baca Juga: Golkar Harap Airlangga tak Terjerat Hukum Usai Mundur dari Ketua Umum

Kemudian, lanjut Ridwan Kamil, di Pilkada Provinsi Jawa Barat dirinya harus bersaing dengan 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. “Makin banyak makin bagus,” tutupnya.

Diketahui, MK siang tadi lewat keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada serentak. Salah satunya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta Siwa sampai 12 juta jiwa bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Aturan tersebut disamai dengan pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh.

Gugatan diajukan karena Pasal 40 UU Pilkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD. (Yud)