oleh

Pura-pura Jadi Pemborong, Pemuda Ini Tipu Warga Baduy Jutaan Rupiah

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pemuda berinisial SA (29) Warga Muncang, Kabupaten Lebak, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan terhadap warga Baduy.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, SA ditangkap setelah mendapat laporan dari warga Baduy terkait dugaan penipuan yang berulang kali dilakukan SA di sekitaran Stasiun Rangkasbitung.

“Jadi modus pelaku melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai pemborong yang mau mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades), dan pelaku berniat ziarah ke puun Baduy,” kata Andi, Sabtu (19/11/2022).

Setelah itu, pelaku lalu mengajak calon korbannya untuk pulang bersama dengan alasan karena satu arah. Ajakan tersebut disetujui oleh korban.

Namun pelaku terlebih dahulu mengajak calon korbannya minum kopi di sebuah warung di sekitaran Stasiun Rangkasbitung. Di warung itu, pelaku berasalan hendak ke ATM untuk mengambil uang, padahal hal itu hanya untuk mengelabui calon korbannya.

“Setelah kembali ke warung, pelaku langsung meminjam uang kepada korban untuk bayar semen di matrial sambil memperlihatkan bukti transfer di handphone pelaku, bukti transfer itu diambil dari medsos. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang kepada pelaku,” ungkap Andi.

**Baca juga:Emas Pertama untuk Lebak di Porprov Banten Disumbang Cabor Bridge

“Berhasil mendapatkan uang korban, pelaku lalu pergi dengan alasan mau membayar ke toko. Padahal pelaku pergi dengan naik KRL jurusan Tanah Abang,” tambah Andi.

Modus yang serupa juga dilakukan SA kepada dua warga Baduy lainnya dengan kerugian uang bervariasi. Jika ditotal dari aksi yang telah dilakukan pelaku mencapai Rp5 juta lebih.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email