oleh

Punya Sertifikat, Tanah Yo Sin Tian di Teluk Naga Dipasangi Plang

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, tak terima lahan miliknya dikuasai preman, Selasa (9/10/2018).

Yo Sin Tian, warga Desa Tanjung Burung mengaku, dirinya telah didatangi beberapa orang berperawakan seram dan besar beberapa waktu lalu agar tanah milik Yo Sin Tian dikosongkan dan segera di jual.

Dikatakannya, menurut pria berbadan besar yang melakukan intimidasi itu, Yo Sin Tian harus menjual tanahnya seharga Rp130 ribu per meter ke Ali Hanafi broker dari Agung Sedayu.

**Baca juga: Santap Menu Istimewa Hotel Santika Premiere Bintaro.

“Saya diintimidasi pria berbadan besar dan memaksa saya mengosongkan lahan dan segera menjual ke Ali Hanafi yang katanya broker Agung Sedayu seharga Rp130 ribu per meter,” ungkap Yo Sin Tian kepada kabar6.com.

Parahnya lagi, kata Yo Sin Tian, orang-orang suruhan Ali Hanafi memasang plang yang bertuliskan perhatian, dilarang masuk tanah ini dikuasai oleh Hercules CS berdasarkan AJB No.1600/2011.

“Sementara, saya memegang sertifikat tanah seluas 3 hektare tersebut,” bebernya. (tim K6)

Print Friendly, PDF & Email